Saya Membaca Status teman di Facebook bahwa TARIF LISTRIK NAIK, Saya kaget karena setahu saya Tarif Listrik Itu tidak Naik, Hanya saja Pemerintah mencabut Subsidi Listrik bagi Tarif Rumah Tangga yang dianggap sudah mampu. perlu diketahui bahwa Subsidi listrik dari pemerintah itu di khususkan Bagi Tarif Rumah Tangga yang Benar-benar Keluarga Tidak Mampu dan layak untuk memdapatkan Subsidi dari Pemerintah.
Terkadang Masih ada orang yang tidak paham akan hal ini, jadi yang disalahkan pertama kali adalah PLN karena tagihannya melambung tinggi, tau-tau berkowar-kowar di Media Sosial bahwa Tarif Listrik Naik. lalu bersikukuh bahwa Kalimat "TARIF LISTRIK NAIK" dan "PEMERINTAH MENCABUT SUBSIDI LISTRIK" itu sama artinya.
Kalau kita pikir sejenak, mungkin sama, karena pada akhirnya Tagihan menjadi mahal. akan tetapi kalau dipikir dengan sepenuh hati, hal itu SANGAT BERBEDA. Saya yakin anda bertanya, "KOK BISA?" Saya jawab saja "BISA KOK..!"
Kalau "TARIF LISTRIK NAIK" Maka Semua Tarif Listrik dengan Daya yang ditentukan yang dimiliki setiap Pelanggan Juga ikut Naik dengan hitungan per Kwh dan hal itu dilakukan semata untuk Kepentingan Perusahaan agar bisa meraup untung yang lebih besar.
Kalau "PEMERINTAH MENCABUT SUBSIDI LISTRIK" Maka Tidak Semua
Tarif Listrik dengan Daya yang ditentukan yang dimiliki setiap Pelanggan belum tentu memiliki tagihan lebih Mahal. hal ituterjadi karena Bukan Tarif Listrik yang Naik melainkan Karena Subsidi Listrik yang di Cabut.
Apabila anda merasa Miskin dan layak untuk mendapatkan Tarif Listrik Bersubsidi, anda tidak perlu kwatir, anda tidak perlu berkuwar-kuwar di media sosial, anda tidak perlu menangis sedih karena takut tidak mampu bayar Tagihan Listrik. Karena Pemerintah sudah menyediakan Fasilitas LAPOR.
Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Belum mendapatkan Tarif Listrik Bersubsidi, Silahkan Sampaikan Pengaduan Anda Ke : Pos Pengaduan Masyarakat (Posdumas) di kelurahan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Anda.
Pertanyaan Mengenai Pelayanan Pengaduan Subsidi Listrik dapat disampaikan Melalui LAPOR. Silahkan Kunjungi Website Lapor Go Id silahkan Klik DI SINI atau SMS ke 1708.
Ketik : SL (Spasi) NIK (Spasi) Id_Pelanggan (Spasi) Isi Aduan.
Bagi anda yang membaca Tulisan ini, Sekiranya tidak keberatan untuk membagikan ke Pembaca atau pada orang yang membutuhkan Informasi ini agar yang lain juga tidak kebingungan dengan masalah ini meski pada hakikatnya hal ini bukan masalah.